Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#35q: pusat di madya bandung, cabang di madya bandung semua. Itu pph 21 di pusatkan kah?


Jawaban

#35A: ini ada di Pasal 6 ayat (2) PER-05/2021 mbak. tapi ada pengecualian juga di Pasal 20A. intinya, selain Provinsi DKI Jakarta, kalo aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, maka penyetoran dan pelaporan atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat dan NPWP Cabang masing-masing.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T H W G G
G O B O Y