Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP Orang Pribadi menyediakan jasa konstruksi, apakah bisa dipotong PPh 23 ?


Jawaban

<WRAP> untuk jasa konstruksi baik yang disediakan oleh OP maupun badan, merupakan objek pph final 4 ayat 2. pengertian jasa konstruksi bisa dilihat di sini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L L F U G
M G V Z U