Saya mau menanyakan untuk peraturan yang memuat tentang wajib pajak yang bebas kena pph 0,3%, diatur dimana yah , apakah ada peraturan atau undang-undangnya?
<WRAP> Setelah digali transaksinya– Jadi kan PT .A bergerak dibidang produksi besi, ada transaksi dari PT.B yang mau beli barang, nah customer atau PT.B ini usahanya industri pembuatan logam bukan besi, apakah PT. A wajib mengenakan PPH 22 atau 0,3 % tersebut ke PT. B? Dijelaskan terkait dengan PPh 22 sesuai resume: http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id