#56Q: Mau tanya terkait PER-05/PJ/2021 Pasal 20A diayat 20a dilakukan dengan menggunakan aplikasi pelaporan SPT Masa PPh Pasal 21/26 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban PPh Pasal 21/26 yang terutang di Pusat dan seluruh Cabang Wajib Pajak. apakah saat ini aplikasi tsb sudah tersedia? Terimakasih.
#56A By pm. Sampai saat ini aplikasi tsb belum tersedia, maka mengacu ke Pasal 20A ayat (2)-nya ya. Dalam hal aplikasi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersedia, maka penyetoran dan pelaporan atas kewajiban pemotongan PPh Pasal 21/26 tersebut dilakukan dengan menggunakan NPWP Pusat dan NPWP Cabang masing-masing.
TI APRI NADILLA S. PANE