untuk instansi pemerintah.. sekarang utk pengisian dan pelaporan pajaknya menggunakan e-bupot unifikasi ya? jadi sudah tidak menggunakan aplikasi e-spt 21/26, e-spt pph 22, semua langsung di DJP Online yg E-Bupot Instansi Pemerintah apakah betul begitu?
Iya betul, sesuai dgn PER-17/2021
MUHAMAD ROIHAN