Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#20Q: mau tanya mengenai pupuk subsidi tahun 2017, itu penjualan nya wajib terbitkan faktur pajak ga ya?


Jawaban

#20A By pm. Informasi kasus wp, penjual pupuk subsidi adalah sebagai distributor. Pupuknya sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015. Maka sesuai Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.03/2015 (1) Atas penyerahan pupuk tertentu untuk sektor pertanian mulai dari tingkat produsen, distributor, pengecer hingga ke kelompok tani dan/atau petani dilakukan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai satu kali pada tingkat produsen. (3) Pemungutan Pajak Pertamb

TI APRI NADILLA S. PANE

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q Q I I R
U K O H​ O