PPN Masukan dapat dikreditkan dalam waktu 3 bulan. Pertanyaanya misal PT dapat status PKP di Agustus, tapi baru aktivin Sertel di Oktober, nah beli barang/jasa sebelum aktifnya sertel apakah dapat dikreditkan (Agustus - sebelum sertel aktif)?
tetap bisa di kreditkan ya kalau sudah pkp, meskipun minta sertifikat elektroniknya telat
RIZKIANTO