Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin bertanya mengenai pengkreditan faktur pajak masukan atas pembelian material konstruksi. apakah kami dapat mengkreditkan FM atas pembelian material konstruksi yg akan digunakan konsultant/vendor konstruksi ? jadi disini kami tidak KMS (Kegiatan Membangun Sendiri)


Jawaban

mengikuti definisi di pmk 163/2012 tentang kms, jika memang masuk, maka pm tidak dapat dikreditkan (pasal 10) tapi kalau bukan kms, kita balikin ke pasal 9 ayat 8 uu ppn, jika tidak termasuk didalamnya maka bisa dikreditkan.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E M​ X Z F
I C L P Y