Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Sore Bapak/Ibu, mohon infonya kami menerima Bukti potong PPh 23 dari Customer dimana SPT PPh 23 di laporkan secara manual, apakah bukti potong PPh23 tersebut dapat kami kreditkan pada SPT badan ?


Jawaban

Bupot tsb untuk masa pajak bulan apa ? Dan di masa bersangkutan apakah pemotong sudah diwajibkan menggunakan ebupot ? Takutnya WP dpt bupot tambahan dari pemotong , untuk pembetulan SPT masa pajak sblm wajib ebupot .

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

O​ O F C I
Q D S R L