anak yg blm dewasa penghjasilannya gmn?
Terkait penghasilan anak yg belum dewasa bisa dilihat di pasal 8 ayat 4 UU PPh: Penghasilan anak yang belum dewasa digabung dengan penghasilan orang tuanya. Di bagian penjelasan dijelaskan: Penghasilan anak yang belum dewasa dari mana pun sumber penghasilannya dan apa pun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orang tuanya dalam tahun pajak yang sama. Yang dimaksud dengan “anak yang belum dewasa” adalah anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah. ikut ke
NATASHA GHITA DESTYVIANI