Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

barang perusahaan,kemudian barang tsb dijual terbit faktur nya menggunakan 010 atau 090? apakah bisa menggunakan 090? mau dijual


Jawaban

kembali ke UU PPN, kalo barang yg diserahkan adalah harta yg tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan memang harus pake faktur 09. kecuali PM nya tidak bisa dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat 8 huru b & c.

NATASHA GHITA DESTYVIANI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B U T D᠎ O
L J P W​ O