ingin menanyakan terkait PMK 96/2021, Pasal 3 huruf a-d disebutkan ……… 'kepentingan negara'. Kepentingna negara yang dimaksud itu seperti apa ya? apakah WP melakukan pemberian cuma2 untuk kepentingan negara, melakukan penyerahan untuk kepentungan negara atau bagaimana gambarannya?
Kalo di ketentuan tidak disebutkan definisinya keperluan negara seperti apa. Misal kalo senjata api yg digunakan polri. Itu termasuk keperluan negara
FRISKA SALSABILA