WP badan, dalam 1 wilayah KPP yg sama memiliki beberapa tanah dan bangunan di beberapa lokasi. Salah satu bangunan memiliki izin kawasan berikat, bangunan lain tidak. Apakah perlu didaftarkan npwp cabang? Atau cukup 1 npwp pusat saja?
Wajib Pajak yang memiliki 2 (dua) atau lebih tempat kegiatan usaha yang berada pada wilayah kerja KPP yang sama, namun tempat kegiatan usaha tersebut berada pada wilayah kerja KPP yang berbeda dengan tempat tinggal atau tempat kedudukannya, dapat memilih salah satu tempat kegiatan usaha untuk didaftarkan dan diberikan 1 ( satu) NPWP Cabang.
SRI HARIMURTI