Saya mau bertnaya perihal penomoran 2 digit pertama NPWP. Apakah ada aturan/ dasar hukum yang mengatur hal tersebut? Di SE tentang STRUKTUR PENOMORAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK DAN PENERAPAN NOMOR POKOK WAJIB PAJAK TETAP, tidak ada yang mencamtumkan aturan 2 digit pertama NPWP
terkait struktur penomoran NPWP tetap mengacu ke SE 44/2015, dimana yang dijelaskan hanyalah sbb: 9 digit pertama: identitas unik WP (by sistem) 3 digit berikutnya: kode KPP 3 digit terakhir: kode pusat dan cabang. Tidak diatur lagi terkait misal 00 merupakan digit untuk WP Instansi Pemerintah. Sehingga sekarang tidak bisa diartikan lagi bahwa 2 digit pertama itu mewakilkan jenis WPnya.
FERY DWI FEBRIANTO