SPT Juni 2017 status LB dan sudah di kompensasi ke masa Juli. Saat ini ada pembetulan dan status LB lebih besar, untuk kompensasi nya bisa ke agustus 2021 atau harus ke masa Juli 2017 dan melakukan pembetulan beruntun?
Boleh kompen ke masa dilakukan pembetulan ya sesuai petunjuk pengisian di PER-29/2015
MUHAMAD ROIHAN