Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kami ingin menanyakan mengenai tanda tangan di laporan pajak seperti SPM dan bukti potong itu harus pakai ttd basah, atau boleh pakai stempel? dasar hukumnya apa ?


Jawaban

PMK 243/2014 pasal 7 Penandatanganan SPT dilakukan dengan cara: a. tanda tangan biasa; b. tanda tangan stempel; atau c. tanda tangan elektronik atau digital.

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C᠎ G E I​ L
F᠎ D V I U