Jika ada perusahaan belum lapor spt badan dr 2014. Apakah harus lapor ulang dr 2014 atau hanya 5 tahun kebelakang yah?
tidak ada batasan yg menyebutkan SPT hanya perlu di laporkan 5 tahun ke belakang, jadi apabila ingin melaporkan yg dulu2 tidak dilarang
RIZKI SAFARI