A ngasih commitment fee ke B atas produksi tertentu. fee tersebut awalnya karena B beri pinjaman modal ke A. pemotongannya gimana ?
dikembalikan ke kontrak dari WP. normalnya kan untuk pinjaman itu penghasilannya nanti bunga, tapi kalo dikontrak WP itu dianggap sebagai jasa, ya dipotong PPh Pasal 23 jasa.
ALVI FARIZAL