“setor PPh 4(2) atas sewa bangunan untuk orang lain yang non npwp bagian NPWPnya diisi apa ya? Karena diisi 0, tidak bisa.”
Untuk pembuatan billing benar nanti pilih NPWP sendiri karena kalau pemotong ya brti kan kewajiban dia memotong kemudian kalau setor sendiri juga kewajiban ybs untuk setor sendiri kalau lawan transaksi OP atau bukan pemotong
NATASHA GHITA DESTYVIANI