mau tanya jika WP cabang di kawasan berikat dan PPN nya baru dipusatkan di KPP Madaya, jika ada pembelian kendaraan secara leasing, apakah faktur pajak masukannya tetap mendapatkan fasilat kode faktur 070 atau jadi 010 ya?
Kalo pusatnya kpp bkm, kawasan berikat bisa dipusatkan berdasarkan per 05/2021 Untuk faktur pajaknya, sepanjang barangnya ke cabang (kawasan berikat) yg dipusatkan maka ttp 070 ya
KETRIONA LENGGO GENI