pertama, kalau dapat bukti potong pph23 (eBupot) untuk masa pajaknya adalah Desember 2020, tetapi tgl bukti potongnya 07 Januari 2021, untuk bukti potong tersebut apakah dikreditkan tahun 2020 sesuai masa pelaporannya, atau tahun 2021 sesuai tanggal di bukti potong ?
Normalnya dikreditkan sesuai masa terutangnya sii.. Utk pasal 16 itu case kalau pengakuan pendapatan berbeda dengan th pajak dilakukan pemotongan
YAUMIL CITRA DEVI