Mas/Mbak WP melakukan pemanfaatan JKP LN. Biasanya tagihan 3 bulan lebih dari 10 juta setelah digunakan kurs kmk. lalu ada 1 bulan kemudian setelah di kurs kmk nilai hanya 600 rb ppnnya. Mau memastikan, untuk mekanisme penyetoran yg 600rb ini sama dgn yg 10juta kan ya mas/mbak (setor sendiri) atau bagaimana?
tetap sama semua PMK 40 2010
MUHAMMAD INDRA PRASETYO