Kalau invoice dengan nature “door to door charge” itu dikenakan PPh 23 ga ya?
Dijelaskan normatif jenis jasa lain yang dikenakan PPh 23 sesuai PMK-141/2015. Jika jenis layanan yang dilakukan tidak ada di ketentuan tersebut maka atas layanan tersebut bukan termasuk objek PPh 23
FITRI SETYANING PRATIWI