#56Q: Perusahaan (PKP) kami mengirim paket melalui ekspedisi, dan kami mendapatkan faktur pajak masukan dengan kode 040 ,atas faktur pajak tersebut apakah boleh dikreditkan ?
penerima JKP tetap bisa mengkreditkan PM dengan kode 040 atas pengiriman paket tsb
INTAN NUZULAN