dapat sp2dk ada fp di 2018 yang seharusnya tidak dapat dikreditkan, saat mau pembetulan dipindah ke b3 tidak bisa karena ada dokumen nota retur atas fp tersebut.
Jawaban
coba batalkan nota returmya dan pembetulan spt-nya
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.