Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Kita perusahaan transport darat, dapat order untuk pengiriman dengan kapal, sedangkan kita tidak punya SIUPAL. Aspek PPN dan PPh nya gimana y min? Pengiriman dalam negri min… kita sewa kapal


Jawaban

untuk PPN bisa menggunakan DPP nilai lain jika jasanya masuk ke PMK 121/2015. Bisa saja masuk ke -untuk penyerahan jasa pengiriman paket adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau jumlah yang seharusnya ditagih; atau -untuk penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah yang ditagih atau seharusnya ditagih. dikembalikan

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B N R E O
L H P U N