selamat siang Untuk pendaftaran npwp baru driver ojol, pilihan sumber penghasilannya harusnya apa ya? Dan kode KLU apa? Apakah ada panduannya?
kalau untuk driver ojol ini tergantung kebijakan masing2 perusahaan kak, ada yg menganggap dia sebagai pegawainya, kalau seperti itu bisa memilih pegawai swasta. Tapi ada juga yg menganggap dia mitra driver saja bukan pegawai, kalau seperti itu bisa ke pekerjaan bebas/usaha. Kalau mau penegasan boleh konsul ke kpp dulu ya kak.
DIAN RAHMAWATI