Beli software dan pakai jasa trainning dari australia, ada DGT tidak ada BUT. PPhnya gimana?
Kalau masuk pengertian royalti maka dikenai PPh di sini tapi tarifnya tidak akan melebihi 10% atau 15% tergantung jenis royaltinya. Kalau tidak masuk pengertian royalti maka bisa pakai pasal laba usaha (Indonesia gak berhak memajaki).
NIKEN PRATIWI