Jika instansi pemerintah mengadakan kegiatan dengan menyewa kamar penginapan berapa besaran pajak yang harus di bayar..??? Izin bertanya Mas/Mbak kalo untuk persewaan kamar penginapan termasuk sewa bangunan atau masuknya jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya yang di Pasal 2 ayat 3 PP 34 tahun 2017?
sepanjang masuk ke pengertian jasa pelayanan penginapan beserta akomodasinya, dikecualikan dari pph final sewa tanah. bangunan..
SIGIT RAHARJO