Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk hibah roda kereta kepada LRT Jakarta, untuk fakturnya pakai nilai lain atau tidak dipungut sesuai PMK 41 2020?


Jawaban

bisa masuk ke PMK 41/2020, pasal 3, salah satunya adalah penyerahan komponen atau bahan yang diserahkan kepada pihak yang ditunjuk oleh Badan Usaha Penyelenggara Sarana Perkeretaapian Umum dan/atau Badan Usaha Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian Umum. Bisa PPN tidak dipungut tapi pihak LRTnya harus memiliki SKTD. tebit fp 070 dengan dpp nilai lain karena pemberian cuma-cuma. Jika tidak ada SKTD maka terutang PPN, kode 040 dpp nilai lain

RIZKIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C Z U K S
A Q G J X