Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya mau tanya terkait PPN, apabila saya perusahaan jpt dengan PPN DPP nilai lain 1%, dan saya mendapatkan tagihan komisi dari mitra kami jasa logistik lain dengan PPN 10% , Pajak Masukan dari tagihan mitra 10% itu bisa kami kreditkan ngga ya bu?


Jawaban

sesuai Pasal 3 huruf d PMK-56/PMK.03/2015 Pajak Masukan yang berhubungan dengan penyerahan jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf m yang dilakukan oleh pengusaha jasa pengurusan transportasi, tidak dapat dikreditkan.

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C N A W E
E K Q Y C