Jika ada hibah saham perusahaan tertutup, hibah ini tidak masuk pasal 4(3) karena ada hubungan usaha (anak dan ayah), bagaimana cara menghitung nilai lasarnya untuk keperluan dasar pengenaan pajaknya? Mohon bantuannya mas/mbak
<WRAP> Bagi si pemberi, hibah yang merupakan objek pajak yaitu: keuntungan berupa “selisih” antara harga pasar dan nilai perolehan atau nilai sisa buku atas pengalihan harta berupa hibah Bagi si penerima yaitu: sama dengan nilai pasar dari harta tersebut. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id