PT X dimiliki PT Y Tbk sebesar 90%. PT X menjual menjual saham PT Y Tbk ke B dengan harga nominal pembukuan (bukan harga pasar). Pengenaan PPh nya kalau dijual di BEI kena PPh final 0,1% x jumlah bruto ya? Apakah ada pajak lain yg akan terutang?
<WRAP> transaksi yang ditanyakan adalah penjualan saham di Bursa Efek ya. jika iya, maka merupakan objek pemotongan pph final pasal 4 ayat 2. ada dua jenis ya saham pendiri dan yang bukan saham pendiri. yang bukan saham pendiri, pph final sebesar 0,1% X jumlah bruto nilai transaksi penjualan. untuk informasi pemotong pph dsb boleh dicek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id