Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pengusaha omzet dibawah 4,8M nyarahin bkp apa bisa pkp?


Jawaban

omzet dibawah 4,8M bisa memilih untuk pkp maupun tidak. kalau mau jadi pkp silakan ajukan permohonan ke kpp terdaftar.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

K X A Y F
X᠎ B E N J