pembetulan SPT Masa PPN yang menyatakan LB, SPT Masa PPN normal di 2017, baru mau dibetulkan sekarang apakah masih bisa?
Pasal 8a ayat (1a) UU KUP stdtd UU CIKA. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. untuk thn 2017 sudah tidak bisa karna maksimal pembetulan di tahun 2020.
FRISKA SALSABILA