Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pembetulan SPT Masa PPN yang menyatakan LB, SPT Masa PPN normal di 2017, baru mau dibetulkan sekarang apakah masih bisa?


Jawaban

Pasal 8a ayat (1a) UU KUP stdtd UU CIKA. Dalam hal pembetulan Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan rugi atau lebih bayar, pembetulan Surat Pemberitahuan harus disampaikan paling lama 2 (dua) tahun sebelum daluwarsa penetapan. untuk thn 2017 sudah tidak bisa karna maksimal pembetulan di tahun 2020.

FRISKA SALSABILA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q A​ B Q P
E E J B X