saya mau bertanya apabila kita ada transaksi dengan facebook bagaimana perlakuan pajaknya sesuai dengan ketentuan peraturan, karena saya lihat invoice tersebut beralamat diluar pabean (Irlandia) tetapi mencantumkan NPWP lokal, lalu mreka membebankan PPN 10% juga
lihat pasal 5 UU PPh, jika usaha BUT dengan yg di Irlandianya sejenis, maka dikenakan PPh 23, jika berbeda, maka tetap kena 26. Untuk PPN karena Facebook Ireland Ltd. memang merupakan PMSE, maka PPN dipungut oleh pihak facebook, untuk perekaman PM di efakturnya silakan mengacu pada ND-1388/PJ/02/2020
SRI HARIMURTI