wp beli tanah/bangunan melalui lelang, untuk validasi ssp nya bagaimana dan formulirnya menggunakan yang mana ?
PPh final pengalihan tanah/bangunan terutang oleh pihak yang memperoleh penghasilan atas pengalihan. yang mengajukan validasi seharusnya adalah pihak penjual/pemilik tanah/bangunan. Namun dalam hal orang pribadi atau badan yang mengalihkan tidak diketahui keberadaannya (Butir E Angka 2 SE-28/PJ/2020). surat permohonan dapat ditandatangani pihak lain (Pejabat lelang, pembeli, atau ahli waris) yang melakukan penyetoran atas nama orang pribadi atau badan yang melakukan pengalihan hak. http://tkb-dj
RIZKIANTO