Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

transaksi penjualan rumah pada periode PMK-21, pembayaran pertama Maret 2021 , konsumen tidak menyanggupi pelunasan pada periode tsb sehingga oleh PKP penjual diterbitkan FP kode 01 , kemudian setelah ada perpanjangan, konsumen menyanggupi untuk pelunasan di bulan Oktober, namun ingin memanfaatkan DTP dari cicilan pertama nya ( masa Maret) apakah boleh dilakukan pembatalan Faktur Pajak mas/mba ? soalnya kalo di pasal 8 ayat 8 PMK-103 “Pelaporan dan pembetulan surat pemberitahuan Masa PPN Maret


Jawaban

Dijelaskan sesuai PMK 103/2021

MAYANG DIAH RAHMASARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

B P O V E
P J U C M