wp mendapat faktur pajak dari PT Krakatau Medika deskripsinya : Jasa Pelayanan Dokter & Perawat dan Jasa Perantara Pengangkutan Limbah Medis. Dalam 1 faktur pajak. Apakah dipotong pasal 23 juga?
yg ditanya wp adalah apakah jasa pengangkutan limbah kena pph pasal 23. silahkan dicek pmk 141/2015, jika ada jenis jasa yang mendekati maka objek pemotongan pph pasal 23 selama transaksi badan dengan badan.
EVARISTA ANGELINA LINGGA