Wajib Pajak mau daftar NPWP karena mecari pekerjaan, apakah perlu surat dari kelurahan/kecamatan setempat? apa cukup KTP aja ketika ereg.pajak nanti?
kalau untuk pendaftaran NPWP OP di ereg sesuai PER 04/PJ/2020 syaratnya hanya fotokopi KTP saja kecuali untuk WP wanita kawin . Dalam hal NIK yang tercantum pada KTP telah tervalidasi dengan basis data kependudukan, permohonan pendaftaran Wajib Pajak tidak perlu dilampiri fotokopi KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (Pasal 9 ayat 6 per 04/pj/2020) Jadi , di ereg skrg NIK divalidasi oleh sistem , jadi WP tidak perlu melampirkan fotokopi KTP lagi .
FATHDITYA FALAQI