apabila ada penjualan barang ke pengusaha di kawasan berikat, kapan saat penerbitan faktur pajaknya ya?
pembuatan FP normalnya masih mengacu ke ketentuan umum, pada saat pembayaran atau penyerahan BKP/JKP untuk kawasan berikat dijelaskan di Pasal 21 ayat 5 huruf a PMK-65/PMK.04/2021 a. wajib membuat faktur pajak, yang dibuktikan dengan dokumen persetujuan pemasukan barang ke Kawasan Berikat yang dimiliki oleh Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB sebelum menerbitkan faktur pajak; sesuai ketentuannya dijelaskan seperti itu, tapi bukan berarti ketentuan umumnya gugur, misal ada pembayaran uang muka
FERY DWI FEBRIANTO