pmk 103/2021 mengenai DTP Property pasal 3 ayat 2 huruf e mengenai pernyataan bermaterai telah dilakukan serah terima apakah maksudnya adalah perlu dibuat 1 surat pernyataan lagi, atau Berita acara serah terima tersebut di tempelkan materai ?
Pasal 3 ayat (2) mengatur hal-hal yang paling sedikit dimuat dalam BAST
AHMAD ALI MURTADHO