WP menanyakan, saat ini WP akan melakukan pembetulan SPT PPN masa April 2021 namun hasil pembetulannya mengakibatkan lebih bayar yang lebih kecil dari SPT PPN normal, WP harus melakukan apa ya? Apa tinggal lapor aja atau bagaimana. Apakah ada ketentuan yang mengatur terkait hal tsb
WP bisa lapor spt pembetulan dengan setor selisih LBnya atau WP mengakui LB di II.D SPT Pembetulan tanpa harus setor selisih LBnya tapi SPT masa“ setelahnya yang terpengaruh dari LB april harus dibetulkan juga. lihat di lampiran Per-29/2015
FADHIL DWI YULIAN