STP yang sudah keluar surat paksa apakah bisa diajjukan pengurangan sanksi PMK-8/2013
STP atas pembetulan pasal 8 (2) UU KUP. PMK-8/2013 gak melarang walaupun sudah ada surat paksa. Yang penting memenuhi pasal 5 ayat 2, 3, atau 4. Diperhatikan juga ketentuan di Pasal 8-nya.
AHMAD ALI MURTADHO