Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

STP yang sudah keluar surat paksa apakah bisa diajjukan pengurangan sanksi PMK-8/2013


Jawaban

STP atas pembetulan pasal 8 (2) UU KUP. PMK-8/2013 gak melarang walaupun sudah ada surat paksa. Yang penting memenuhi pasal 5 ayat 2, 3, atau 4. Diperhatikan juga ketentuan di Pasal 8-nya.

AHMAD ALI MURTADHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

T T D᠎ O S
O S᠎ Y O​ L