Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

laporan penempatan harta tambahan, aturannya dan juga jika telat lapor


Jawaban

PER 03/2017, dan tidak ada diatur sanksi, tapi nanti dapat dilakukan pemeriksaan

ANGGEL LIZA KUSMIA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W Q D​ C W
R O L V P