Pagi, Terkait PMK No. 141/PMK.03/2015 Pasal 1 ayat (3) Huruf b Angka 2, saya mau tanya terkait apa yang dimaksud Pengadaan Barang? apakah memiliki arti yang sama dengan Pembelian Barang? mengingat dalam pasal tsb menggunakan simbol '/'
tidak dijelaskan di aturannya, kasus WP mendapatkan tagihan tambahan atas pemakaian jasa tenaga kerja, sepanjang tidak bisa dibuktikan dengan faktur pembelian atas pengadaan/pembelian material terkait jasanya, pembayaran tsb masuk ke dalam DPP PPh Pasal 23 nya
FERY DWI FEBRIANTO