kalo transaksi dengan instansi pemerintah, nanti dia dapet apa ya terkait pemungutannya
Pasal 15 ayat 3 PMK-231 (4) Bukti pemotongan atau pemungutan dapat berupa: a. BPN; b. Bukti pemotongan atau pemungutan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan; atau c. Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan bukti pemotongan atau pemungutan PPh.
TI APRI NADILLA S. PANE