misal perjanjian dibuat di luar negeri tertanggal hari ini, dan kami terima di minggu depan, apakah di kolom tanda tangannya itu boleh tertanggal sama dengan tanggal kirim, dari sisi penerimanya di Indonesia?
tekait tanggal perjanjian sesuaikan saja dengan yang sebenarnya, di ketentuan perpajakan tidak mengatur tanggal perjanjiannya, yang diatur adalah saat terutang bea meterainya, sesuai pasal 8 ayat (1) huruf e Bea Meterai terutang pada saat: “Dokumen digunakan di Indonesia, untuk Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri.”
FERY DWI FEBRIANTO