jika perusahaan menyewa laptop dari orang pribadi non pkp untuk laptop karyawan selama wfh, apakah dikenakan pajak?
Untuk PPN tidak ada karena yg menyerahkan JKP adalah non PKP. Untuk PPh, dikenakan PPh 23 atas sewa. OP yg mendapat penghasilan dipotong oleh badan selaku penyewa
FRISKA SALSABILA