PPN JLN transaksi Januari 2021 baru dibayar agustus 2021. apakah bisa untuk dikreditkan di masa agustus 2021? bgmana prlakuannya ya mas mba?
DALAM HAL WP TERLAMBAT MENYETOR PPN - Orang pribadi atau badan yang melakukan penyetoran PPN setelah melewati batas waktu, dikenai sanksi administrasi berupa bunga sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai KUP (Pasal 8 PMK 40/PMK.03/2010) - PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan
FRISKA SALSABILA